Kemenkumham Banten
Kemenkumham Banten Gelar Corporate University Sosisalisasi Disiplin PNS, Ini Hukuman bagi Pelanggar
PNS yang melakukan pelanggaran tidak masuk kerja dan menaati jam kerja dapat dikenai hukuman disiplin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Fungsional Analis Kepegawaian Kemenkumham Banten, Herry Darmawan, menjelaskan kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam pelaksanaan tugas, PNS diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Untuk itu, Kemenkumham Banten melalui Divisi Administrasi mengajar jajaran memahami disiplin PNS melalui corporate university (corpu) yang digelar secara daring, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Gelar Corpu Optimalisasi Timpora untuk Pengawasan Warga Asing
Pesertanya berasal dari jajaran kanwil serta UPT Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenkumham Banten.
Pada akhir kegiatan, juga dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan penjatuhan disiplin pada UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
"PNS yang melakukan pelanggaran tidak masuk kerja dan menaati jam kerja dapat dikenai hukuman disiplin," katanya.
Hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar:
1. Ringan, berupa teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun;
Baca juga: Menuju Zona Integritas, Kadiv Admin Kemenkumham Banten: Mengubah Cara Berpikir dan Budaya Kerja
2. Sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan. Hukuman bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif pada 11-13 hari kerja dalam 1 tahun;
3. Berat, di antaranya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.