WALHI - Greenpeace Indonesia Gugat Jokowi dan Mendag Lutfi ke PTUN, Buntut Minyak Goreng Masih Mahal
WALHI-Greenpeace Indonesia Gugat Jokowi dan Mendag Lutfi ke PTUN, Buntut Minyak Goreng Masih Mahal
TRIBUNBANTEN.COM - Buntut dari masih mahalnya minyak goreng (Migor), dan dianggap tak mampu membereskan problem langkanya Migor, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (2/6/2022) siang,
Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi digugat oleh Sawit Watch dan kuasa hukum, didukung sejumlah organisasi sipil yakni Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET.
Mereka menganggap, kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Baca juga: Subsidi Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Pamarayan dan Petir Rp 15.000-Rp 18.000/Liter
Khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum dan asas keadilan.
"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah," kata Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien, kepada wartawan, Kamis.
"Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng," jelasnya.
Gugatan ke PTUN ini juga merupakan kelanjutan dari keberatan administratif, alias somasi yang juga dilayangkan organisasi-organisasi sipil itu, pada 22 April lalu terhadap Jokowi dan Lutfi, juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Menurut mereka, somasi itu disebut tak direspons.
Andi melanjutkan, pihaknya berharap, gugatan ke PTUN ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Jokowi dan jajaran agar harga minyak goreng stabil dan terjangkau.
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Resmi Dicabut, Ini Gantinya untuk Pengusaha
"Dalam undang-undang, menteri perdagangan bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga minyak goreng, itu yang jadi argumentasi kami menggugat," kata dia.
"Sekarang sudah tidak terjangkau dan di beberapa tempat itu sangat tinggi."
"Jadi kami tidak muluk-muluk, kejadian ini harus ada yang bertanggungjawab, dan itu adalah perbuatan melanggar hukum dari Mendag dan Jokowi selaku presiden," tutup Andi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minyak Goreng Masih Mahal, Jokowi dan Mendag Lutfi Digugat ke PTUN"