Jadi Ipar Presiden Jokowi, Ketua MK Dianggap Langgar Kode Etik dan Tak Mampu Obyektif

Jadi Ipar Presiden Jokowi, Ketua MK Dianggap Langgar Kode Etik dan Tak Mampu Obyektif

Editor: Ahmad Haris
Grafis Tribunnews
Adik Ipar Jokowi yang menjabat Ketua MK dinilai melanggar kode etik, dan tidak obyektif. 

TRIBUNBANTEN.COM - Hubungan keluarga antara Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo dianggap telah melanggar kode etik.

Hal itu diutarakan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, melalui petisi daring yang dipublikasikan pada Kamis (2/6/2022).

Julius Ibrani mengatakan, hubungan semenda antara Anwar Usman dan Presiden Jokowi telah melanggar Peraturan MK RI nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Didesak Mundur karena Nikahi Adik Jokowi, Sekjen PDIP & Pengamat Buka Suara

Dalam petisinya yang telah didukung 250 orang, Ketua PBHI menuliskan peraturan yang telah dilanggar diantaranya prinsip independensi, prinsip ketakberpihakan serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

"Pertama, prinsip independensi. Kedua, prinsip ketidakberpihakan. Ketiga, prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua PBHI julius dalam petisinya.

Meengutip Kompas.com, Julius Ibrani meyakini, Anwar usman tak mampu bersikap objektif dalam memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan presiden akibat hubungan keluarga ini.

Julius menjelaskan, pengujian undang-undang MK menempatkan presiden sebagai pihak DPR.

Menurut Julius, keterangan presiden pada perkara yang sudah-sudah selalu menolak pembatalan undang-undang yang dianggap bermasalah oleh warga negara sebagai pemohon perkara.

"Omnibus Law Cipta Kerja misalnya, sehingga kepentingannya berlawanan dengan hak konstitusional rakyat selaku pemohon perkara," terang Julius.

Ia menyampaikan kekhawatiran mengenai hubungan keluarga antara Anwar dengan Jokowi yang tak hanya mengganggu kinerja MK dalam hal pengujian undang-undang saja melainkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Jawab soal Nikah dengan Adik Jokowi

PBHI menilai, meski Jokowi tak akan lagi maju dalam pemilu, namun masih ada keluarganya yang terjun ke dunia politik.

"Jika ada perselisihan terhadap hasil pemilihan umum (Pilkada Solo atau Medan) yang dimenangkan keluarga Presiden Jokowi (Gibran Rakabuming dan Bobby nasution) juga akan diajukan ke MK," tegas Julius.

Diketahui sebelumnya, ketua MK Anwar Usman telah resmi menikah dengan Idayati, adik Presiden Jokowi pada kamis (26/5/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Ipar Presiden Jokowi, Ketua MK Dianggap Langgar Kode Etik"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved