16 Pelajar SMA Budi Mulia Kini Berstatus Tersangka, Lempar Batu dan Petasan ke dalam Sekolah

Puluhan pelajar tiba-tiba melakukan penyerangan kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
ILUSTRASI Tawuran pelajar 

TRIBUNBANTEN.COM - Puluhan pelajar tiba-tiba melakukan penyerangan kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Kejadian tersebut berlangsung pada Hari Selasa (31/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Sebanyak 19 pelajar pun telah diamankan anggota reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.

16 ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga pelajar lain berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Enam Bulan Buron, Pelaku Utama Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Kota Serang Ditangkap

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penyerangan dilakukan pelajar yang berasal dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 di bilangan Ciledug, Kota Tangerang.

"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah," papar Zain kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Tidak hanya melempar batu dan petasan, pelajar SMA Budi Mulya juga kedapatan membawa senjata tajam.

"Membawa senjata tajam, selain mengakibatkan beberapa jendela pecah juga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika," sambung Zain.

Polsek Ciledug yang mendapat laporan dari pihak sekolah yang diserang langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi.

"Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut barang bukti senjata tajam dan petasan," katanya.

Zain menegaskan pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Hal tersebut agar tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, anak berhadapan dengan hukum akan tetap kami proses," tandasnya.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

Baca juga: Tawuran Berujung Maut, Pelajar SMP Tewas Dianiaya Lawan, Organ Pernapasan Robek & Darah Bercecer

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari para pelaku aksi penyerangan tersebut berupa, lima buah celurit, satu pedang jenis katana, dua buah kembang api, delapan unit sepeda motor, satu buah gerinda, lima mata gerinda, tiga pelat baja yang dibuat tajam, tiga batu, 17 unit handphone, dua petasan dan pecahan kaca.

"Dari sembilan belas pelajar yg diamankan telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut," pungkas Zain.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelajar SMA Budi Mulia Lempar Batu dan Petasan ke SMA Yadika 3 Ciledug, 16 Orang Jadi Tersangka

Budi Mulia High School Students Throw Stones and Firecrackers at Yadika 3 Ciledug High School, 16 People Become Suspects

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved