Kecanduan Trading Crypto, Kepala UPS Pegadaian Korupsi hingga Miliaran Rupiah: Tak Pernah Untung!

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan W, Kepala Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
Ilustrasi lapas 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan W, Kepala Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean, Senin (6/6/2022).

W diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Banten, tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi.

Di mana kerugian dalam kasus itu, mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.

Baca juga: Cegah Korupsi, Seluruh Pegawai Kemenkumham Banten Diminta Wujudkan Pembangunan Zona Integritas

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati dan Banten Ivan Hebron Siahaan didampingi tim penyidik Kejati Banten mengatakan uang hasil korupsi itu digunakan untuk trading.

"Sementara dalam keterangannya, digunakan untuk trading bitcoin, cryptocurrency, saham dan instrumen-instrumen investasi, perjalanan wisata dan keperluan pribadinya," ujarnya kepada awak media, Senin (6/6/2022).

Selama tersangka melakukan trading, kata dia, tersangka W tidak pernah untung.

Sehingga menyebabkan dirinya melakukan pengajuan fiktif dengan menggunakan nasabah fiktif.

"Saudara W selaku pengelola dan sebagai kepala UPS Cibeber memiliki tugas menafsir barang, menetapkan pinjaman dan mengelola administrasi," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada UPS Cibeber hanya ada dua orang yang diberikan kewenangan untuk mengelola pelayanan Pegadaian Syariah.

Pertama tersangka W selaku pengelola sekaligus kepala UPS Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian
Kepandean.

Kedua petugas kasir yang bertugas untuk mencairkan dan membayarkan setiap adanya transaksi.

"Fakta penyidikan W sejak awal meminta akun (pengelolaan transaksi,-red) kepada kasir pada saat jam istirahat," katany.

Kemudian tersangka W menggunakan akun tersebut dengan leluasa untuk mentransfer dan lain sebagainya.

Tersangka W diduga telah membuat dan menerbitkan Rahn Fiktif sebanyak 90 transaksi, menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.

"Sebagian adalah milik keluarganya termasuk suaminya sendiri, ibunya, kerabat, guru dari anaknya, nasabah pegadaian yang sedang menggadai," katanya.

Baca juga: Diduga Korupsi Soal Persampahan, Asda III dan Direktur Perusahaan Ditahan Kejari Cilegon

Dengan memasukkan barang jaminan perhiasan, bukan emas (imitasi) dengan nilai Rp 2.359.359.410.

Disampaikan Ivan, barang-barang yang dijaminkan tersangka merupakan emas imitasi atau palsu.

Barang tersebut dibeli oleh tersangka W dari online shop.

Kemudian tersangka juga melakukan transaksi Arrum Emas Fiktif sebanyak enam transaksi dengan menggunakan lima KTP tanpa seijin pemiliknya.

Dengan barang jaminan juga sama, berupa bukan emas (Imitasi) dengan nilai Rp 230.854.628.

Selanjutnya tersangka melakukan sebanyak tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan
berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp 54.730.320.

Sehingga total kerugian yang dilakukan oleh tersangka W ditaksir mencapai Rp 2.644.944.350.

Atas perbuatannya, tersangka W diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo.
Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, berdasarkan surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan
Tinggi Banten Nomor : Print- 559/M.6.5/Fd.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022.

Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka W dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari.

"Terhitung sejak hari ini, tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Juni 2022," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved