Subsidi Dicabut, Harga Minyak Goreng di Banten Mulai Turun, Berikut Daftarnya
Pihak Kejaksaan Tinggi Banten menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banten dan seluruh kepala Daerah
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribun Banten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Kejaksaan Tinggi Banten menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banten dan seluruh kepala Daerah se-Provinsi Banten.
Rapat itu membahas penanganan masalah penyebaran kasus penyakit mulut dan kuku (PMK terhadap hewan ternak, mafia pelabuhan, hingga mafia minyak goreng.
Baca juga: Pastikan Ketersediaan Cukup, Pemerintah Tetapkan Kebijakan Minyak Goreng Curah Berbasis DMO
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Suharso mengatakan pihaknya menerima atensi untuk menangani persoalan minyak goreng.
Babar mengklaim bahwa harga minyak goreng di Banten sudah dalam kategori menurun sesuai harga HET Rp 14.00 perliter.
"Sejak subsidi minyak goreng dicabut pada 31 Mei 2022, mulai tanggal 1-6 harga minyak goreng menurun terus dari harga 17.000 sekarang sudah 15.000 per liter," ujarnya kepada awak media saat di kantor Kejati Banten, Selasa (7/6/2022).
Bahkan kata Babar, di daerah Tangerang ada yang menjual seharga Rp 14.000 per liter.
Menurut Babar, meskipun subsidi minyak goreng sudah dicabut oleh pemerintah pusat.
Namun pasokan untuk minyak goreng subsidi masih beredar di wilayah Banten.
Hal itu lantaran pasokan minyak subsidi di Banten masih tersedia sekitar 8.500 ton.
"Dari sisa 8.500 ton itu yang harusnya habis bulan Mei, karena masih ada sisa jadi dilanjutkan pada bulan Juni ini," tukasnya.
Kemudian untuk aturan selanjutnya mengenai pendistribusian minyak goreng.
Setelah subsidi minyak goreng dicabut oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Agen Minyak Goreng Curah di Rangkasbitung ini Heran, Subsidi Dicabut Harganya Malah Turun
Maka atutan baru diatur melalui ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Itu diatur ditingkat produsennya. Jadi produsen menjual ke distributor itu sudah ada standar harga dan jumlahnya," kata dia.
Dikatakan Babar, apabila ada produsen yang tidak mematuhi aturan itu.
Maka pihak produsen, nantinya tidak akan mendapatkan izin ekspor.