3 Napi di Lapas Tangerang dan Cibinong Terlibat Peredaran Narkoba, Terungkap Gegara 'Hal Sepele'

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 470,249 gram, Rabu (8/6/2022).

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 470,249 gram, Rabu (8/6/2022). 

S (36) tahun, seorang buruh harian lepas, asal Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

J (34) tahun Warga Binaan LP kelas II Tangerang asal Kecamatan Jaya Baru, Kabupaten Banda Aceh.

W (29) tahun Warga Binaan LP kelas II Tangerang asal Kecamatan Jaya Baru, Kabupaten Banda Aceh.

AS (34) tahun Warga Binaan LP kelas II A Cibinong tinggal di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

IP (29) tahun, seorang wiraswasta asal Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Kami amankan 6 orang tersangka karena sudah melanggar Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

M (38) is an entrepreneur from Serpong District, South Tangerang City.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved