Boyong Bayinya, Doker Muda yang Bakar Satu Keluarga di Tangerang Jalani Sidang, Akui Syok Gegara Ini

Kabar terbaru dokter muda terdakwa pembakaran bengkel sekaligus rumah di Tangerang yang menewaskan tiga orang, Mery Anastasia (30).

warta kota/gilbert sem sandro
Mery Anastasia tegar menjalani sidang di PN Tangerang berkat kehadiran bayi kecilnya, Selasa (7/6/2022). Mery didakwa membakar bengkel motor di Tangerang yang menewaskan tiga orang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar terbaru dokter muda terdakwa pembakaran bengkel sekaligus rumah di Tangerang yang menewaskan tiga orang, Mery Anastasia (30).

Pada Selasa (7/6/2022), Mery menghadiri langsung sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Tak sendiri, ia juga membawa bayinya yang baru lahir berumur 2,5 bulan ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sebelum menjalani sidang, Mery menggendong buah hatinya yang mengenakan pakaian bayi serta sarung tangan dan kaki berwarna merah muda.

Pun ia turut didampingi oleh beberapa orang anggota keluarganya. 

Dalam sidang itu, Merry mengaku sempat ditempatkan di bangsal orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat tengah berbadan dua.

Merry dimasukan ke bangsal penuh dengan ODGJ di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, oleh pihak kepolisian.

"Jadi saya diperiksa dulu di Polsek Jatiuwung baru dibawa ke RS Polri Kramat Jati, tapi saya langsung dimasukan ke bangsal yang di sana penuh dengan orang yang benar-benar gila," ujar Mery dalam persidangan.

"Saya sangat syok, padahal polisi bilangnya mau cek kesehatan saya secara psikologis," imbuhnya.

Mery Anastasia saat ingin menjalani sidang di PN Tangerang.
Mery Anastasia saat ingin menjalani sidang di PN Tangerang. ((warta kota/gilbert sem sandro))

Baca juga: Sudah Dihamili Tapi Tak Direstui, Dokter Mery Pilih Bakar Bengkel Hingga Tewaskan Keluarga Kekasih

Saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Mery mengaku tidak mengetahui alasan pihak kepolisian memasukannya ke bangsal ODGJ.

Menurut Mery, dirinya mendekam di bangsal ODGJ RS Polri Kramat Jati selama 40 hari, dengan kondisi saat itu tengah hamil muda.

Kemudian saat masih berada di rumah sakit, Mery dijemput oleh pihak kepolisian untuk dibawa menuju lokasi konferensi pers dengan awak media.

"Saat dimasukan ke RS Polri Kramat Jati, saya kondisinya sedang hamil dan ditahan selama 40 hari," ungkapnya.

"Saat di pertengahan waktu selama di rumah sakit, saya tahu jelasnya ditetapkan sebagai tersangka itu ketika saya dibawa ke rilis pihak kepolisian," terang Mery.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat menegaskan, akan mengadukan hal tersebut ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved