Boyong Bayinya, Doker Muda yang Bakar Satu Keluarga di Tangerang Jalani Sidang, Akui Syok Gegara Ini
Kabar terbaru dokter muda terdakwa pembakaran bengkel sekaligus rumah di Tangerang yang menewaskan tiga orang, Mery Anastasia (30).
Pasalnya, penempatan Mery ke bangsal ODGJ, lantaran pihak kepolisian belum memiliki keyakinan untuk menetapkan Mery sebagai tersangka saat itu.
"Soal Mery ditempatkan ke Rumah Sakit Jiwa selama 40 hari, kami tidak hanya ke Komnas Anak, tapi kami akan mempublish ini ke Komisi Nasional secara umum, sampai Komnas HAM, barang kali ini sering terjadi di sekitar kita," tambahnya.
"Karena ada keragu-raguan dari pihak kepolisian untuk mengatakan dia sebagai tersangka, karena (polisi) belum bisa melakukan gelar perkara, jadi ditaroh lah dia ke Rumah Sakit Jiwa di RS Kramat Jati," tegasnya.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak menunjukkan sisi kemanusiaan lantaran menyatukan manusia normal dengan ODGJ.
"Bisa dibayangkan, selama 40 hari orang yang waras disatukan dengan orang gila, ini perempuan yang lagi hamil, sisi kemanusiaannya dimana," jelas Dosma Roha Sijabat.
Setelah sidang Mery langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang.
Baca juga: Dalam Kondisi Hamil, Dokter Muda yang Bakar Satu Keluarga di Tangerang bakal Jalani Sidang Hari Ini
Mery langsung diangkut menggunakan kendaraan mobil berwarna hitam milik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan didampingi dua orang petugas wanita.
Sesaat setelah keluar dari pintu PN Tangerang, Mery sempat menolehkan wajahnya kepada keluarga dan buah hatinya yang baru saja dilahirkan.
Sambil mengiringi keberangkatan, keluarga Mery mengantar hingga ke area halaman PN Tangerang, dengan salah seorang diantaranya menggendong putri kecil Mery.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait juga hadir mendampingi Mery Anastasia dalam menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut.
Dibawanya Mery Anastasia ke Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang tersebut, lantaran Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Tangerang Kota sedang menjalani renovasi.
"Mery Anastasia setelah sidang dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang karena Rutan Polres Metro Tangerang Kota memang sedang dilakukan renovasi," ujar Eva Novianti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, sesuai dengan penetapan majelis hakim.
Menurutnya, Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang hanya menerima terdakwa yang telah inkracht proses persidangan pengadilan.
Hal tersebut dilakukan, guna menghindari penyebaran virus Covid-19 selama pandemi di dalam lapas.
