Cara Gadai Motor di Pegadaian, Ini Syarat & Langkah-langkah Menggadaikan Kendaraan Bermotor
Cara gadai motor di Pegadaian, simak syarat dan cara menggadaikan kendaraan bermotor di Pegadiaan selengkapnya di sini.
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
TRIBUNBANTEN.COM - Inilah cara gadai motor di Pegadaian, simak syarat dan cara menggadaikan kendaraan bermotor di Pegadiaan selengkapnya di sini.
Ingin menggadaikan motor atau kendaraan bermotor lainnya?
Simak cara gadai motor di Pegadaian berikut ini.

Gadai Kendaraan adalah salah satu produk dan layanan di Pegadaian.
Gadai Kendaraan adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan kendaraan bermotor.
Baca juga: Cara Daftar Menjadi Mitra Bukalapak, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Cara Mudah Isi Saldo GoPay Melalui m-Banking BCA, Mandiri, BRI dan BNI, Isi Saldo Minimal Rp 10 Ribu
Bagaimana syarat gadai motor di Pegadaian?
Dilansiri dari pegadaian.co.id, untuk menggadaikan motor Anda cukup menyiapkan:
- Membawa barang jaminan berupa kendaraan bermotor
- Membawa fotokopi kartu identitas (KTP)
- Melampirkan surat kendaraan (STNK dan BPKB)
- Mengisi form pengajuan Gadai
Cara gadai motor di Pegadaian cukup mudah, Anda hanya perlu datang ke Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan kendaraan bermotor dan kartu identitas diri (KTP/Paspor).
Lalu, barang jaminan akan ditaksir oleh penaksir dan Anda akan menerima uang pinjaman berupa tunai atau transfer.
Keunggulan dari Gadai Kendaraan
Bagi Anda yang belum pernah menggadaikan kendaraan bermotor, pasti memiliki kekhawatiran tersendiri.
Apakah pelayanannya membutuhkan waktu yang lama? Apakah kendaraan yang dititipkan akan aman?
Jika Anda masih ragu untuk datang ke Pegadaian, simak keunggulan layanan Gadai Kendaraan selengkapnya berikut ini:
- Uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000,- sampai lebih dari Rp. 500.000.000 (BMPK)
- Layanan mudah, cepat, dan aman
- Dapat diperpanjang berulang kali
- Tanpa perlu buka rekening dan uang pinjaman dapat ditransfer ke rekening nasabah
- Sewa modal mulai dari 1 % per bulan (reguler) atau 0.05 % per 15 hari (fleksi)
- Kendaraan aman dititip di Pegadaian
(*)