Edarkan Sabu, Warga Bandar Lampung Ditangkap Satres Narkoba Polres Serang

MA (26) warga Kota Bandar Lampung ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang lantaran kedapatan mengedarkan sabu

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - MA (26) warga Kota Bandar Lampung ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya berlokasi di Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada, Jumat (10/6/2022).

Saat itu, polisi menyamar sebagai pembeli narkoba jenis sabu kepada pelaku.

Dari tersangkaTim Opsnal berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu beserta timbangan elektronik.

"Tersangka MA diamankan oleh Tim Opsnal yang menyamar sebagai pembeli di pinggir jalan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu melalui pesan WhatsApp, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Dinaikan Pemerintah, Ini Rinciannya Periode Juli-September 2022

Michael menjelaskan penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa tersangka MA yang tinggal di rumah kontrakan dicurigai melakukan bisnis narkoba.

Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pendalaman informasi.

Berpura-pura sebagai pengguna narkoba, Tim Opsnal kemudian menghubungi tersangka dengan menyamar sebagai pembeli.

Setelah waktu dan tempat ditentukan, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang ditentukan tersangka.

"Setelah bertemu dengan tersangka, petugas yang menyamar langsung menanyakan barang pesanannya dan saat pelaku memperlihatkan sabu, petugas langsung menangkap tersangka," katanya.

Pihanya pun berhasil menemukan dua paket sabu
dari dalam saku celana pelaku saat dilakukan penggeledahan.

Petugas juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka MA bertransaksi narkoba.

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Selasa 14 Juni 2022, Leo Harus Bekerja Lebih Giat, Tabungan Virgo Bertambah

"Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," katanya.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku baru dua kali membeli sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Tersangka terpaksa melakukan bisnis tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved