Gelapkan 4 Tronton dan 1 Excavator Milik Perusahaan, Warga Lampung Ditangakp Polres Serang

RS (56) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ditangkap Satreskrim Polres Serang

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Tribun Joga
RS (56) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ditangkap Satreskrim Polres Serang 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - RS (56) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ditangkap Satreskrim Polres Serang.

Polisi menangkap RS lantaran menggelapkan empat unit kendaraan tronton dan satu unit excavator, milik PT ATR yang berlokasi di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Pelaku diamankan jajaran Polres Serang di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan sesuai dari laporan pihak perusahaan, kasus dugaan penggelapan ini baru diketahui pada Senin (11/4/2022).

Baca juga: Tunduk di Hadapan Pasukan Separatis, Militer Ukraina di Severodonetsk Pilih Menyerah atau Mati

"Saat YWS (56) selaku pemilik perusahaan melakukan pengecekan di pool kendaraan," katanya melalui pesan whatsApp, Senin (13/6/2022).

Pada saat dilakukan pemeriksaan, kata Yudha, pemilik tidak menemukan 4 kendaraan truk tronton serta 1 unit excavator tidak berada di pool.

YWS pun langsung menanyakan kepada petugas security dan diketahui jika 5 kendaraan berat tersebut telah dikeluarkan oleh tersangka RS yang pada saat itu bekerja sebagai pengurus pool.

"Pemilik kendaraan baru mengetahui jika kendaraan berat sudah tidak ada saat melakukan pemeriksaan," katanya.

Mengetahui kendaraan-kendaraan berat milik perusahaan tidak ada di pool, pihak perusahaan berupaya untuk menemui tersangka RS yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Karena RS tidak berhasil ditemui, pihak perusahaan menelusuri keberadaan lima kendaraan berat tersebut.

Setelah ditelusuri, empat truk dan satu excavator tersebut diketahui telah dijual oleh tersangka RS kepada pengusaha yang diketahui berinisial MU.

Mengetahui hal tersebut pihaknya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.

"Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar," katanya.

Baca juga: Ini Sosok Dokter Cantik Saat PSIS Semarang vs Persita di Piala Presdien 2022, Suporter Dibikin Baper

Yudha pun mengatakan RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Namun dari keterangan tersangka ketika menjual kendaraan perusahaan dibantu oleh satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran orang (DPO).

"Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved