Diiming-iming Uang Rp 5 Ribu, Belasan Anak Perempuan Jadi Korban Rudapaksa, Rumah Kosong Jadi Tempat
pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi belasan korban dengan diberi uang Rp 5000, lalu dibawah ke rumah kosong ntuk dilecehkan.
Penulis: Anisa Nurhaliza | Editor: Anisa Nurhaliza
TRIBUNBANTEN.COM - Belasan anak-anak perempuan jadi korban rudapaksa oleh seorang laki-laki berusia 30 tahun.
Sebanyak 18 orang menjadi korban pencabulan oleh Muhammad Gunawan alias Gugun.
Ia merupakan warga Perumahan Griya Lestari Abadi, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Aksinya itu diketahui setelah 3 korban bersama orang tuanya melaporkan perlakuan bejat Muhammad Gunawan ke kantor polisi dengan wilayah tempat kejadian perkara (TKP) Sekojo, Mata Merah, Sematang Borang.
Hingga akhirnya, sang pelaku ditangkap oleh Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (14/6/2022), sekitar pukul 23.00 di rumahnya.
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi.
Muhammad Gunawan telah ditetapkan menjadi tersangka pelaku cabul terhadap anak-anak masih di bawah umur.
Baca juga: Pria 38 Tahun Rudapaksa Sepupu yang Masih SD Sebanyak Puluhan Kali, Korban Pasrah karena Diancam
"Benar, Unit PPA sudah mengamankan tersangka dirumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kini sedang diperiksa lebih lanjut dan didalami terkait aksinya yang pengakuannya sudah belasan kali melancarkan aksinya," kata Tri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi belasan korban dengan diberi uang Rp 5000.

"Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kosong, disini korban dicabuli dengan tangan atau jari pelaku yang mengelus elus atau meraba alat kelamin korban sementara pelaku sambil menunjukkan alat kelaminnya," katanya.
Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No.01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, yang sebelumnya di atur dalam UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak.
"Nanti juga kita akan periksa kejiwaan dari tersangka," katanya.
Baca juga: Seorang Kakek Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Paksa Korban dan Beri Uang Tutup Mulut Rp 2 Ribu
Sedangkan, menurut Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar menjelaskan bahwa menurut pengakuan tersangka, ia sudah melancarkan aksinya itu sebanyak 18 kali.
Dengan mencabuli belasan anak di Wilayah Sekojo, Mata Merah, Sematang Borang sejak bulan April 2021.