Gunakan Aplikasi MiChat, Bisnis Pijat Plus-plus Bertarif Rp 500 Ribu Terbongkar di Tangerang
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktek prostitusi online berkedok panti pijat, pada Selasa (31/5/2022)
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktek prostitusi online berkedok panti pijat, pada Selasa (31/5/2022) pukul 02.00 WIB.
Lokasi berada di kawasan Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Di TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos)," kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi, dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: 2 Mahasiswi Tertangkap Razia Prostitusi di Kamar Hotel Tuban, Kepergok Sekamar dengan Om-om
Selain menangkap dua pelaku praktek prostitusi, aparat kepolisian juga mengamankan sembilan orang terapis.
Awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Praktik prostitusi online ini pun dilakukan pelalui aplikasi MiChat.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelas Dedi.
Dedi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras.
Sesampainya di ruko tersebut, NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp 500 ribu.
"Yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," ujar Dedi.
Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.
Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat.
Akun itu untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp 500 ribu dengan pembagian hasil Rp 100 ribu untuk pemilik tempat.
"Kemudian Rp 50 ribu jasa operator dan sisanya untuk para terapis," ungkap Dedi.
Baca juga: Gagal Lamar Kerja Pakai Ijazah SMP, Mama Muda Anak 2 Masuk Dunia Prostitusi, Upah Dikirim ke Kampung
Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti tiga unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp 3.090.000.
Dari perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tutup Dedi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Praktik Pijat Esek-Esek Terjadi Lagi di Citra Raya, Polisi Bongkar Nominal Transaksi 9 Wanita

Esek-Esek Massage Practice Happens Again in Citra Raya, Police Unload Nominal Transactions of 9 Women