Kemenkumham Banten
Hadiri MoU Kemenkumham DKI Jakarta-PT dan PTA Banten, Kepala Kemenkumham Banten: Tingkatkan Layanan
perpanjangan MoU itu adalah wujud membangun sinergi antar-lembaga atau instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan hukum
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menandatangani perpanjangan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten di sebuah hotel di Kota Cilegon, Kamis (16/6/2022).
Penandatanganan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun, Wakil Ketua PT Banten Sujatmiko, Hakim Tinggi PTA Banten Muhayah, serta kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Banten.
Selain itu, juga dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Banten, Disdukcapil Kota Cilegon, dan perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Provinsi Banten.
Baca juga: 20 Taruna dan Taruni Poltekip Praktik Kerja Lapangan di Kemenkumham Banten, Disambut saat Apel Pagi
Menurut Tejo Harwanto, perpanjangan MoU itu adalah wujud membangun sinergi antar-lembaga atau instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Secara struktural, Balai Harta Peninggalan (BHP) di bawah Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Kedudukan BHP sangat penting dalam sistem hukum keperdataan di Indonesia," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis.
Ibnu Chuldun mengatakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, BHP sangat terkait dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang berada di Provinsi Banten.
Melalui perpanjangan nota kesepahaman itu, Ibnu berharap bisa lebih meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang selama ini sudah sangat terjalin dengan baik.
"Pada akhirnya, kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik yang prima kepada masyarakat," ucapnya.
