Kisah 7 Tahun Pelarian Pegawai Bulog Koruptor Raskin, Jadi ABK lalu Pindah ke Desa Dekat Suku Baduy

Pada Selasa (15/6/2022) siang, akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Juna yang namanya masuk di dalam DPO

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
snopes.com
ilustrasi penjara 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini kisah pelarian Juna selama tujuh tahun menjadi buron Kejaksaan Tinggi Banten.

Pada Selasa (15/6/2022) siang, akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Juna yang namanya masuk di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Juna ditangkap karena terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.

Juna ditangkap di kediamannya di Kampung Pagadungan RT 02 RW 04 Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca juga: Pelaku Korupsi Beras Rumah Tangga di Pandeglang Ditangkap, 7 Tahun Buron

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati dan Banten Ivan Hebron Siahaan, mengatakan selama ini Juna telah melarikan diri selama 7 tahun dan tercatat sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Disampaikan Ivan, kronologis penangkapan terhadap terdakwa Juna.

Hal itu dilakukan berdasarkan atas informasi intelijen, bahwa terdakwa Juna telah terpantau pindah alamat.

Dari Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang ke Desa Wanti Sari Kecamatan Leuwidamar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdakwa Juna telah bekerja sebagai ABK Kapal di Ancol Jakarta Utara," tukasnya.

Atas informasi tersebut, kemudian tim Tabur melakukan pengintaian terhadap terdakwa Juna.

Ketika sedang berada di rumahnya, kemudian tim Tabur melakukan pengamanan terhadap terdakwa.

Pengamanan terdakwa Juna dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak dan dibantu oleh personil Polsek serta Koramil Kecamatan Leuwidamar.

"Untuk mengamankan terdakwa Juna, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diserahkan kepada Jaksa pelaksana Eksekusi pada Kejari Pandeglang," katanya.

Selanjutnya Jaksa pelaksana Eksekusi membawa terdakwa ke Rutan Kelas II Pandelang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim.

berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved