Kembali Dipolisikan, Hotman Paris Diduga Sebut Sosok Ini Pakai Ijazah Palsu, Razman: Kau Masuk BUI!

Belum tuntas polemik dengan Iqlima Kim, kini Hotman Paris kembali dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).

Istimewa
Hotman Paris 

TRIBUNBANTEN.COM - Belum tuntas polemik dengan Iqlima Kim, kini Hotman Paris kembali dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).

Pengacara kondang itu dilaporkan oleh Andar Situmorang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau pelanggaran UU ITE.

Pengacara Andar Situmorang, Razman Arief Nasution menjelaskan terkait kliennnya yang melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Jaktim.

Menurutnya, Hotman sempat menyebut Andar divonis amar putusan PN Jakarta Timur dan Mahkamah Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya.

"Assalammualaikum WR WB, Breaking news. Berita hot, terpanas, sore ini.

Saya Razman Arief Nasution ingin mengabarkan Kamis 16 Juni 2022, Pukul 13.45 Wib, Bapak Andar Situmorang, SH, MH resmi melaporkan saudara Hotman Paris Hutapea ke Polres Jakarta Timur  terkait dugaan Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik atau UU ITE," kata Razman dalam video yang ditayangkan di akun Instagramnya, Kamis (16/6/2022).

Tangkapan layar Instagram. Razman Arief Nasution
Tangkapan layar Instagram. Razman Arief Nasution (Istimewa)

Baca juga: Sebut Hotman Paris Kelainan Seksual, Razman Nasution Resmi Dipolisikan: Mulai Sekarang, Jaga Mulutmu

Sambil memegang surat bukti laporan, Razman menjelaskan perihal dugaan pencemaran nama baik yang sudah dilakukan Hotman.

"Dalam kronologis uraian singkat surat tanda bukti laporan, dicantumkan dalam hal ini terlapor dalam akun instagram menyatakan bahwa pelapor divonis amar putusan PN Jakarta Timur dan Mahkamah Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya."

"Dengan kejadian ini selanjutnya pelapor melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur guna pengusutan lebih lanjut," papar Razman.

Razman mengaku akan mengawal kasus pelaporan kliennya ini.

"Ini baru Bang Andar Situmorang. Ini baru orang batak bermartabat."

"Karena itu saya mendesak Bapak Kapolres, Bapak Kapolda Metro Jaya mohon kiranya agar pelapor dan saksi-saksi diperiksa dan segera memeriksa saudara Hotman Paris Hutapea," kata Razman.

Razman memastikan akan mengawal kasus ini.

"Hotman satu lagi urusan hukum kau. Kau akan berhadapan dengan banyak kasus dan masuk bui, bisa tidur gak kau ini. tunggu proses lebih lamjut kami akan kawal kasus ini."

"Ingat tunggu tanggal mainnya. Terimakasih, selamat tidur nyenyak Hotman," kata Razman.

Baca juga: Tak Hanya Hotman Paris, Venna Melinda juga Sempat Didekati Politikus Tajir, Siapa Sosoknya?

Sebelumnya Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI) Leo Situmorang hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/5/2022) terkait pelaporan terhadap Hotman Paris Hutapea.

Leo Situmorang menuturkan jika dirinya hadir menjadi saksi terkait laporan Bintomawi Siregar kepada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Diketahui, Hotman dilaporkan atas unggahan di media sosial yang diduga bermuatan asusila.

"Hari ini saya Leo Situmorang diperiksa terkait laporan sodara Bintomawi Siregar,” ujar Leo Situmorang di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).

“Di mana hari ini jam 11 saya mengunjungi penyidik untuk diminta keterangan perkara dengan Hotman Paris," imbuhnya.

Saat ditanya kesiapan, Leo dengan tegas mengatakan jika dirinya siap menjalani pemeriksaan hari ini.

Terkait dengan bukti-bukti yang dimiliki, Leo menyebut jika seluruhnya telah diserahkan kepada pihak penyidik.

"Bukti sudah ada tinggal minta keterangan, ini surat panggilan saya," kata Leo sambil memamerkan surat panggilan untuknya dari penyidik.

Leo Situmorang hadir di Gedung Kriminal Umum, Polda Metro Jaya pada pukul 11.00  WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Diketahui sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya, 2 April 2022. 

Pelaporan tersebut dilakukan atas unggahan dalam akun Instagramnya yang dinilai oleh Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI) Leo Situmorang bermuatan asusila.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022. Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lagi, Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Dituding Lakukan Pencemaran Nama Baik

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved