Syarat Orang yang Dianjurkan Berkurban, Kata Buya Yahya: Ada 6 yang Harus Diperhatikan

Dalam ceramahnya Buya Yahya menjelaskan tentang syarat orang yang dianjurkan berkurban

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Buya Yahya 

TRIBUNBANTEN.COM - Dalam ceramahnya Buya Yahya menjelaskan tentang syarat orang yang dianjurkan berkurban.

Dimana menurut Buya Yahya ada 6 syarat orang yang dianjurkan untuk berkurban.

Berikut ini adalah syarat orang yang dianjurkan untuk berkurban yang diungkapkan Buya Yahya.

1. Seorang muslim atau muslimah

Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33, Dapatkan Bantuan Senilai Rp 2.4 Juta

2. Usia baligh

Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 (sembilan) tahun hijriah.

Keluar darah haid usia 9 (sembilan) tahun hijriah (bagi anak perempuan)

Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.

3. Berakal

Orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk
berkurban atas nama orang gila tersebut atau diambilkan dari harta orang gila, jika walinya
adalah ayah atau kakeknya.

4. Merdeka.

Seorang budak tidak dituntut untuk melakukan kurban.

5. Mampu

Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk
dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 33 Sudah Dibuka, Menaker: Banyak yang Telah Merasakan Manfaatnya

6. Rosyid

Bukan orang yang Mahjur ‘Alaih (orang yang tidak diperkenankan bertransaksi dengan hartanya, baik karena tidak sempurna akalnya atau karena pailit yaitu orang yang terlilit hutang, hingga semua hartanya pun tidak akan cukup untuk membayar hutangnya).

Maka bagi siapa pun yang memenuhi syarat-syarat tersebut telah masuk dalam golongan orang
yang dianjurkan untuk bisa berkurban dan akan menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya.

Jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban.

Akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama anak tersebut dari harta walinya atau dari harta anak tersebut jika walinya adalah ayah atau kakek.

Baca juga: Penyebab Gagal Input NIK dan KK Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33, Begini Solusinya

Akan tetapi hal itu tidak menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya.

Demikian penjelasan Buya Yahya seperti dikutip pada buyayahya.org.

Dengan demikian, remaja juga sudah bisa melakukan kurban, tidak mesti harus dewasa baru melakukan kurban.

Namun juga melihat dari segi kemampuan, jika remaja sudah mampu, ada rezeki lebih, maka melakukan kurban juga sangat baik dilakukan.

Seperti tertera pada poin kelima di atas yakni punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ini Penjelasan Buya Yahya Tentang Syarat Orang yang Dianjurkan Berkurban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved