Hukum Berkurban dari Uang Hasil Berutang, Kata UAS: Boleh Saja Asal Ada Kepastian, Ini Alasannya
Idul Adha 2022, Ustadz Abdul Somad (UAS) memeberikan penjelasan tentang hukum berkurban dari uang hasil utang
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Menjelang hari raya Idul Adha, banyak masyarakat Indonesia menanyakan hukum berkurban dari uang hasil berutang.
Untuk menjawab pertanyaan, hujum berkurban dari uang hasil berutang. Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam ceramahnya telah menjelaskan secara rinci.
UAS dalam ceramahnya mengatakan, bahwa hujum berkurban dari uang hasil berutang itu diperbolehkan dan sah-sah saja.
Asal, UAS menjelaskan, orang yang ingin meminjam uang tersebut memberikan kejelasan atas pembayaran utang kepada si pemberi pinjaman.
Baca juga: Kurban untuk Orang Sudah Meninggal Dunia, UAS: Pahalanya Sampai, Begini Penjelasannya
Baca juga: Baca Doa Ini di Pagi, Sore dan Malam Hari, Kata Ustad Abdul Somad (UAS): Jin dan Setan Kabur
"Contoh, Mas Teuku Wisnu pinjamkan uang ke si A Rp 2 juta untuk kurban, si A akan melakukan pembayaran saat panen sawit bulan Agustus," kata UAS yang dikutip dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Senin (20/6/2022).
Dalam hal ini, dipaparkan UAS, si peminjam utang akan menyembelih hewan kurbannya pada bulan Juli, sementara pembayaran di bulan Agustus.
"Utang jenis ini diperbolehkan dalam Islam," papar UAS.
Yang tidak diperbolehkan dalam hal ini, apabila si peminjam uang saat melakukan pinjaman tidak bisa memberikan kejelasan pembayaran utang.
Baca juga: Baca 4 Amalan Ini Setiap Hari, Kata Syekh Ali Jaber, Rezeki Akan Selalu Mendatangimu
Baca juga: Baca Sholawat Nabi 10 Kali Dalam Sehari, Kata Syekh Ali Jaber: Kesulitan dan Kesusahan Dijauhkan
"Yang gak boleh itu, saat meminjam uang untuk berkurban tapi tidak tahu cara membayarnya," ucapnya.
"Nah jenis utang ini yang tidak diperbolehkan, karena dia sudah memberikan beban kepada orang lain dengan tidak jelas," jelasnya.
Itulah penjelasan UAS tentang hukum berkurban dari uang hasil berutang.