FAKTA SPBU di Serang Untung Rp 7 Miliar, Curangi Takaran BBM Pakai "Remote Control" Selama 6 Tahun
Jajaran Polda Banten mengungkap kasus penipuan takaran bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70
TRIBUNBANTEN.COM - Jajaran Polda Banten mengungkap kasus penipuan takaran bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Kabupaten Serang.
Kasus penipuan takaran bensin di SPBU itu sudah berlangsung selama enam tahun mulai dari 2016 hingga Juni 2022.
BP (68) dan FT (61), pelaku kasus penipuan takaran bensin di SPBU itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7 Miliar.
Mereka melakukan kasus penipuan takaran bensin di SPBU bermodus menggunakan "remote control".
kasus penipuan takaran bensin di SPBU itu terungkap setelah polisi menerima laporan dan keluhan dari warga.
Baca juga: Raup Milliaran Rupiah, Manajer dan Pemilik SPBU Ini Kurangi Takaran BBM, Akhirnya Diciduk Polisi
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkap Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko.
Condro menjelaskan, pengelola memodifikasi dispenser pengisian BBM dengan memasang komponen elektrik.
Komponen itu dirangkau dengan saklar otomatis yang dapat merubah takaran tanpa sepengetahuan konsumen.
"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Condro.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Banten Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian, Motifnya Sakit Hati Atas Fatwa MUI
Mempertimbangkan usia, kedua tersangka tidak ditahan.
Namun polisi tetap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner," tandasnya.
Selain itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Tahun Curangi Takaran BBM Pakai "Remote Control", SPBU di Serang Raup Rp 7 Miliar, Ini Faktanya "
6 Years of Cheating Fuel Doses Using "Remote Control", Gas Stations in Serang Raise IDR 7 Billion, This is the Fact
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-spbu.jpg)