Promosi Miras, 6 Direksi Holywing Jadi Tersangka, Saham Otlet Itu Dimiliki Pengacara Hotman Paris

Promosi Miras, 6 Direksi Holywing Jadi Tersangka, Saham Bar&Club; Itu Dimiliki Pengacara Hotman Paris

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribunnews.com dan Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris menjadi salah satu pemilik saham Bar & Club Holywings. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang tersangka, kepada jajaran direksi kreatif Holywing, termasuk direktur kreastif, atas dugaan promosi minuman keras (Miras).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membenarkan, bahwa para tersangka merupakan karyawan di bidang kreatif.

"Terangka yakni berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25)," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Budhi menyebut, peran tersangka EJD adalah Direktur Kreatif Holywings.

Baca juga: Dukung Hotman Paris, Farhat Abbas Sebut Razman Nasution Aneh, Langsung Sindir: Semoga Makin Susah!

Tersangka ini merupakan pimpinan di jajaran direksi kreatif.

"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," jelansya.

Selanjutnya, tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.

Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.

Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.

"Kemudian kami menemukan ada beberapa karyawan di HW tersebut, kantor pusat di BSD, Tangerang Selatan yang membuat kemudian mengupload konten tersebut yang kemudian beredar luas di media sosial," jelasnya.

Kronologi kasus promosi Miras untuk nama Muhammad dan Maria

Diketahui, kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.

Melansir Tribun Jakarta, promo tersebut pertamakali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved