Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Rugikan Uang Negara Rp 10 Miliar
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten saat terus menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten saat terus menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan dari hasil audit Kejati Banten bersama dengan auditor Inspektorat, bahwa kerugian dari penggelapan pajak itu mengalami peningkatan.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard mengatakan bahwa kerugian atas kasus itu, saat ini mencapai Rp 10 miliar.
Baca juga: Dewan Usul Penambahan Rombel di Setiap SMK/SMA, Kadis Dindikbud Banten: Itu Bukan Kewenangan Kita
"Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar, bukan hanya Rp 6 miliar saja," ujarnya kepada awak media, Senin (27/6/2022).
Leonard mengatakan bahwa hasil penghitungan kerugian tersebut sudah final.
Sehingga langkah selanjutnya, tim Kejati Banten akan segera melengkapi sejumlah berkas lainnya.
Supaya kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk segera disidangkan.
"Tinggal kami persiapkan saja untuk bisa segera kami limpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Sementara ketika disinggung terkait dengan potensi adanya tersangka baru dan potensi dilakukannya penyitaan aset para tersangka.
Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Kasus Korupsi BUMN Garuda Indonesia Rugikan Negara hingga Rp 8,8 T
Leonard masih belum dapat bicara banyak soal itu, sebab saat ini Kejati Banten masih terus melakukan penyidikan.
"Ini kan masih belum, masih berjalan penyelidikannya. Jadi masih dalam penelitian yah," ucapnya.
