KPU Sebut Data Pemilih Sementara di Kabupaten Serang Didominasi oleh Millenial

Dari total 1.444.188 Data Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Serang, kebanyakan didominasi oleh pemilih millenial.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Kompas TV
Ilustrasi calon pemilih milenial. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan Data Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Serang hingga saat ini tercatat sebanyak 1.444.188, yang didominasi oleh pemilih millenial. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan, Data Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Serang hingga saat ini tercatat sebanyak 1.444.188.

DPS itu kebanyakan didominasi oleh pemilih millenial.

Hal ini berdasarkan, pada data yang telah dirampungkan per bulan Mei 2022, usai tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas di Kabupaten Serang.

Baca juga: Jelang Pemilu-Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Serang Minta Lahan Bangun Sekretariat dan Gudang

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar.

Menurutnya, terdapat penambahan sekitar lima persen yang terjadi pada DPS kali pada kali ini.

"Pemilih pemula kita saat ini lebih banyak sekarang dari kaum millenial, hasil dari pencoklitan untuk menentukan adanya penambahan jumlah," ujarnya saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).

Sehingga, dari data Disdukcapil dan Bawaslu, apakah ada penambahan atau tidak nantinya akan disesuaikan oleh KPU.

Data tersebut, kata Abidin, dipastikan akan terus bertambah seiring berjalannya, waktu menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

Hal ini menunjukkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dari kaum millenial pada Pilkada 2024.

Menurutnya, data pemilih tidak akan pernah sempurna, karena yang hari ini berusia 16 tahun, ternyata besok sudah 17 tahun. Hal ini tentu sudah punya hak untuk memilih.

"Secara tidak langsung bertambah datanya, karena data pemilih itu akan terus bertambah,” ujarnya.

Abidin mengatakan, pihaknya pun rutin mengadakan rapat kordinasi (Rakor), guna menindaklanjut PKPU Nomor 6 dan surat edaran dari KPU RI, untuk menindaklanjuti data-data yang disampaikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah jelas tujuannya yaitu untuk bagaimana kita mendapatkan daftar pemilih yang berkualitas, di Kabupaten Serang,” ucapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Rahmat Fitriyadi mengatakan, untuk melakukan proses pendataan pemilih yang berkualitas, tentunya harus dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved