Setelah di Jakarta, 36 Outlet Holywings di Indonesia Tutup, hanya 2 yang Beroperasi, Ini Lokasinya
Setelah di Jakarta, 36 Outlet Holywings di Indonesia Tutup, hanya 2 yang Beroperasi, Ini Lokasinya
TRIBUNBANTEN.COM - Bisnis bar dan club Holywings sudah tumbang.
Karena hampir semua outlet di Indonesia ditutup, setelah terjadinya kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras (miras) yang menggunakan nama "Muhammad" dan "Maria".
Hal itu diungkapkan oleh General Manager Holywings Yuli Setiawan.
Baca juga: Sebut Banyak yang Nyari Nafkah untuk Anak Istri, Nikita Mirzani Akui Syok Izin Holywings Dicabut
Meskipun demikian, masih ada dua dari total 38 outlet Holywings di seluruh Indonesia yang masih beroperasi.
Mengutip Kompas.com, dua outlet yang masih beroperasi tersebut berada di wilayah Manado dan Batam.
"Kita berhenti beroperasi. Di Medan tutup, Surabaya tutup, kemudian Makassar tutup, Yogyakarta tutup, Bandung tutup. Yang beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado," ucap Yuli di bar Holywings Bekasi, Selasa (28/6/2022).
Meski demikian, Holywings menyerahkan semua proses hukum kepada aparat yang berwenang.
"Kalau memang ternyata ada temuan (pelanggaran) dan mau disegel, ya silakan, karena kita memang sudah mengikuti semua proses hukum," jawab Yuli pasrah.
Sebelumnya, diberitakan seluruh outet Holywings Indonesia di Jakarta disegel oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, usai ramainya kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Adapun terkait kasus dugaan penistaan agama itu, Holywings Indonesia dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tersebut.
Laporan pertama dilayangkan oleh anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.
Manajemen Holywings dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 165a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua laporan tersebut, kata Zulpan, terkait promosi minuman beralkohol bagi konsumen atau pengunjung Holywings yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
