Tips Jitu DPPP Kota Serang Mengatasi dan Mencegah PMK Pada Hewan Ternak

Di Kota Serang PMK Nol Kasus, berikut ini tips DPPP Kota Serang dalam mengatasi dan mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan Kuku (PMK

Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Mildaniati/TribunBanten.com
Petugas dari DPPP Kota Serang tengah melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap hewan ternak di tengah maraknya kasus PMK 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DPPP) Kota Serang mencatat, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kota Serang nol kasus.

Hal tersebut tercipta lantaran, DPPP Kota Cerang telah menyiapkan tips mengatasi dan mencegah penyebaran wabah PMK.

Untuk diketahui, data populasi hewan ternak di Kota Serang yaitu, sapi potong sebanyak 2.887, sapi perah 42, kerbau 1880, kambing 29.844 dan domba 16.125.

Berikut ini adalah tips jitu DPPP Kota Serang dalam mengatasi dan mencegah PMK di Kota Serang.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2022 Terjadi 80 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Cilegon

Kepala DPPP Kota Serang Sony August mengatakan, jika ditemukan satu ternak sakit dalam satu kandang, maka tidak boleh dijual.

Jika sang pemilik ternah ingin menyembelih hewan yang terkena PMK. Maka, kepala, jeroan, ekor dan tulang direbus di air mendidih selama 30 menit dan daging tidak diedarkan ke luar Kota Serang.

"PMK tidak bisa diobati, tetapi bisa diredakan gejala yang timbul dengan pengobatan simptomatis, berdasarkan gejala yang timbul, daging ternak yang terinfeksi tidak berbahaya dan masih aman dikonsumsi dengan cara dimasak dengan benar," kata Kepala DPPP Kota Serang, Sony August saat ditemui di ruangannya, Rabu (29/6/2022).

Kata Sony, prinsip dasar pengendalian dan pemberantasan PMK yaitu mencegah infeksi sekunder oleh mikroba lain, meningkatkan resistensi atau kekebalan hewan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembatasan lalu lintas ternak, menghilangkan sumber infeksi dengan pemusnahan terbatas hewan tertular dan yang terpapar.

Adapun cara menghilangkan virus PMK, kata Sony dengan cara melakukan dekontaminasi kandang, peralatan dan kendaraan.

Selanjutnya, kebijakan yang dilaksanakan bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk mengantisipasi PMK adalah membentuk tim pencegahan dan penanggulangan PMK.

Baca juga: Pegawai Seluruh Divisi Kemenkumham Banten Ikuti Monitoring dan Evaluasi untuk Kinerja Optimal

Membuat surat edaran kepala DKP3 tentang kewaspadaan penyakit mulut dan kuku untuk peternak, pedagang ternak, asosiasi ternak se-Kota Serang, RPJ-R membuat surat edaran Walikota Serang tentang kewaspadaan PMK.

Serta pembuatan surat edaran alur pengiriman ternak kepada pedagang ternak dan pelaku usaha.

Melakukan pemantauan dan pemeriksaan kesehatan ternak di pasar hewan, kandang peternak dan lapak hewan kurban.

Melakukan edukasi PMK ke pedagang ternak.

Melakukan pemeriksaan ternak di RPJR Kota Serang.

Berikutnya, melakukan pemantauan di peternak dan pedagang ternak di wilayah Kota Serang.

Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, 100 Ekor Sapi dan Kerbau di Kota Serang Divaksin PMK

Meningkatkan komunikasi informasi dan edukasi peternakan.

Kewaspadaan PMK kepada peternak dan pelaku usaha peternakan.

Memasang spanduk kewaspadaan PMK di DKP3 dan unit-unit pelayanan.

Memperketat rekomendasi lalu lintas ternak dari dan ke luar Kota Serang.

Alur pengiriman ternak di Kota Serang adalah membuat rekomendasi penerimaan dari daerah yang dituju.

Mengajukan permohonan SKKH dari tempat pemeriksaan karantina.

Pemohon harus mempunyai kandang.

Baca juga: Terima 80 Dosis Vaksin PMK, Kepala Distan Kabupaten Serang Sebut Kurang dari yang Dibutuhkan

Selama 14 hari sebelum keberangkatan atau pengiriman mengajukan permohonan untuk penetapan tempat pemeriksaan karantina atau TPK.

Karantina akan diawasi dan diperiksa oleh Dinas Kesehatan pangan pertanian dan perikanan di KP3 dan petugas karantina serta dilakukan pengambilan sampel jika diperlukan.

SKKH dan hasil pemeriksaan oleh DKP3 Kota Serang akan diberikan sebagai syarat dan kelengkapan pemberangkatan ternak ke daerah tujuan.

Persiapan alat dan obat-obatan di KP3 Kota Serang dalam rangka antisipasi kewaspadaan PMK dan penyakit lainnya.

Pengadaan alat dan obat-obatan hewan.

Sumber dana pemeriksaan hewan dieproleh dari APBD Kota Serang tahun anggaran 2021 senilai 91 juta dan sudah terealiasai.

Baca juga: Kabupaten Serang Baru Terima 80 Dosis Vaksin PMK, Kepala Dinas Pertanian: Butuh 300 Ribu Dosis

"Rencana pengadaan alat dan obat-obatan hewan sumber dana APBD Kota Serang tahun anggaran 2023 senilai Rp 50 juta belum terealisasi, bantuan obat-obatan dari Dinas Pertanian Provinsi Banten sudah terealisasi, bantuan desinfektan dari BPBD Kota Serang sudah terealisasi, bantuan perlengkapan medis dari Dinas Kesehatan Kota Serang belum terealisasi," ungkapnya.

Upaya antisipasi dari Pemkot Serang terkait lalu lintas ternak agar bebas PMK dijelaskan Sony, jika pejabat otoritas veteriner Dinas Pertanian Provinsi Banten terhadap permohonan rekomendasi pemasukan ternak dari luar daerah ke Kota Serang memberikan saran dan masukan kepada pelaku usaha.

Atau pedagang ternak yang ingin menjual ternaknya, agar ternak berasal dari daerah bebas PMK berdasarkan pemetaan ISIKHNAS dan koordinasi dengan Provinsi, Kabupaten atau Kota daerah asal ternak.

Dasar hukumnya tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved