Nekat Tendang & Gigit Badan Polisi, Mahasiswi di Jakarta Ditangkap, Pelaku Sempat Coba Rebut Pistol
Mahasiswi berinisial HRF (23) diamankan polisi usai menganiaya anggota Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (30/6/20220).
TRIBUNBANTEN.COM - Mahasiswi berinisial HRF (23) diamankan polisi usai menganiaya anggota Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (30/6/20220).
Tak hanya melakukan penganiayaan, HRF juga mencoba merebut senjata api milik polisi bernama Ipda Rano Mardani itu.
HFR pun diamankan usai Rano membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).
"Adapun dalam perkara tersebut korban membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP," katanya.
Isi Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaarn pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Baca juga: Niat Menegur Baik-baik, Oknum Polisi Malah Dianiaya Mahasiswi Sampai Memar, Pelaku Ngamuk di Jalanan
Guna keperluan penyelidikan, Rano yang mengalami luka pukul di bagian bibir, pergelangan tangan akibat luka gigit sudah membuat laporan Visum et Repertum ke RS Polri Kramat Jati.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang jelas pelaku mahasiswi.:
"Ditangani Unit Krimum (Kriminal Umum). Karena bukan anak di bawah umum dan sifatnya (kriminal) umum," ujarnya.
Ahsanul menuturkan berdasar hasil pemeriksaan sementara HFR tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap Rano yang saat kejadian sedang bertugas, tapi juga berupaya merebut senjata api.
Motifnya karena HFR tidak terima ulahnya mengemudikan sepeda motor di Flyover Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara dengan melawan arah ditegur Rano yang sedang mengatur arus lalu lintas.
"Peristiwa itu berawal ketika petugas dalam hal ini saudara RN melakukan pengaturan lalu lintas di Kampung Melayu, tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus," tuturnya.

Mahasiswi Ini Aniaya Polisi Gara-gara Tak Terima Ditegur Gegara Lawan Arah
Ipda Rano Mardani, anggota Polres Metro Jakarta Timur jadi korban penganiayaan seorang mahasiswi di kolong Flyover Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara.
Rano mengalami luka di bagian mulut akibat dipukul, dan pergelangan tangan karena digigit pelaku berinisial HFR (23) pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 08.00 WIB.