KONI & KORMI Minta Pj Gubernur Banten Copot Kepsek yang Tak Loloskan Atlet Berprestasi di PPDB 2022

KONI dan KORMI Provinsi Banten minta Pj Gubernur Banten untuk mrncopot kepala sekolah yang tak meloloskan atlet berprestasi di PPBD 2022

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Pengurus KONI dan KORMI Provinsi Banten mendesak Kepsek yang tak loloskan atlet berprestasi di PPDB 2022 dicopot 

Bahkan hal itu juga dapat dinilai bahwa Pemprov Banten tidak menganggap olahraga sebagai suatu hal yang penting.

"Padahal olahraga itu jelas amanah Undang-undang (UU), bahkan UU juga berdiri sendiri," katanya.

Di mana bidang olahraga itu, kata dia, ada kementerian dan juga dinasnya hingga di kabupaten/kota.

Maka, jika persoalan itu terjadi, Jajuli menilai bahwa Pemprov Banten tidak peduli terhadap olahraga.

Diakui Jajuli, dirinya khawatir apabila prestasi para atlet tidak diapresiasi dengan semestinya.

Menurutnya, jika itu tetap terjadi akan berdampak pada turunnya minat para pelajar untuk menekuni olahraga.

Apabila itu terjadi, lanjut Jajuli, tentu hal itu akan menjadi masalah besar bagi prestasi olahraga pelajar di Provinsi Banten.

Kemudian dirinya menyampaikan bahwa dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Pada pasal 7 ayat (3) huruf c, memberikan jaminan kesejahteraan atlet, mantan atlet dan pelatih berprestasi.

Selanjutnya, pada pasal 24 ayat (4) penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan dan kewarganegaraan.

Baca juga: 1.381 Aset Milik Pemkab Serang Belum Sertifikat, Bupati: Sekarang Sedang Ditargetkan 400 Aset

Kemudian warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.

"Maka dari itu, wujud penghargaan Pemprov Banten bagi atlet berprestasi dalam bidang olahraga," kata Jajuli.

"Yaitu salah satunya dengan diterimanya para atlet (berprestasi,-red) itu, untuk bersekolah di SMA Negeri yang merupakan kewenangan Pemprov Banten," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved