Pemprov Banten Siapkan Tim Investigasi untuk Atasi Persoalan PPDB di Banten

Pemperintah Provinsi Banten dikabarkan telah membentuk tim investigasi untuk mengatasi persoalan PPDB tahun 2022.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Pj Sekda Banten Tranggono. Ia mengatakan, Pemprov Banten siapkan tim investigasi untuk usut persoalan PPDB di Tangerang Raya. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemperintah Provinsi Banten dikabarkan telah membentuk tim investigasi untuk mengatasi persoalan PPDB tahun 2022.

Hal itu dilakukan oleh Pemprov Banten, setelah adanya laporan pengaduan yang disampaikan sejumlah calon wali murid SMA di Tangerang Raya, kepada Inspektorat Provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi, Pj Sekda Provinsi Banten, M. Tranggono membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: Sejumlah Atlet Berprestasi Tak Lolos PPDB Banten 2022 Ancam Pindah, Ajukan Surat Rekomendasi ke KONI

"Iya kita sudah membentuk (tim investigasi,-red) kita meminta inspektorat turun untuk pengaduan-pengaduan itu supaya diinvestigasi," ujarnya saat di DPRD Provinsi Banten, Rabu (13/7/2022).

M. Tranggono menyampaikan, bahwa apabila ada persoalan yang berkaitan dengan PPDB tahun 2022, dirinya meminta agar informasi itu bisa disampaikan kepadanya.

"Kalau ada kaitannya dengan PPDB kasih tahu saya, nanti saya akan minta inspektorat untuk terus jalan," katanya.

Kemudian mengenai informasi adanya siswa titipan yang bisa masuk karena berbayar dan lain sebagainya, Tranggono memastikan bahwa segala proses PPDB dilakukan secara gratis.

Apabila ada temuan berkaitan hal itu, bisa dilaporkan kepada Pemprov Banten.

Termasuk mengenai perosalan sejumlah atlet yang berprestasi di bidang olahraga, namun gagal masuk sekolah negeri.

Dirinya mengaku, akan melihat terlebih dahulu baru kemudian menindaklanjuti hal itu.

"Nanti kita lihat atlet yang bagus itu, pokoknya kalau ada info kasih tahu saya, biar saya tindak lanjuti," ungkapnya.

Tranggono memastikan, bahwa apabila ada temuan yang mengarah pada pelanggaran, maka pihaknya tedak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar.

Baca juga: KONI & KORMI Minta Pj Gubernur Banten Copot Kepsek yang Tak Loloskan Atlet Berprestasi di PPDB 2022

"Ada sanksinya, nanti kita lihat apabila oknumnya merupakan PNS, maka akan kena pasal pegawai negeri," ungkapnya.

Sedangkan apabila kaitannya ada hal-hal lain, kata dia, pihaknya akan mendorong untuk dilakukan penindakan.

"Pada prinsipnya, kita harus meyakinkan bahwa sekolah itu gratis dan tidak berbayar," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved