Oknum Anggota DPR RI Berinisial D Diduga Lakukan Pencabulan, Lokasi Asusila di Tiga Tempat
Anggota DPR RI berinisial D diduga melakukan perbuatan pencabulan. Kasus pencabulan itu diduga dilakukan di tiga lokasi
TRIBUNBANTEN.COM - Anggota DPR RI berinisial D diduga melakukan perbuatan pencabulan.
Kasus pencabulan itu diduga dilakukan di tiga lokasi, yaitu Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mendalami kasus dugaan pencabulan itu.
Pada Kamis (14/7/2022) ini, anggota DPR RI berinisial D itu akan dimintai keterangan
Baca juga: Ada Aksi Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Kabareskrim Imbau Santri Pindah
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan anggota DPR RI berinisial D itu.
"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI berinisial D itu.
Laporan polisi terhadap D terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
Laporan itu telah diterima dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.
Dalam laporan itu, D diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anggota DPR Berinisial D Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Asusila, Bakal Diperiksa Sebagai Saksi

Member of the DPR with the initials D Reported to Bareskrim on suspicion of immorality, will be questioned as a witness