UPDATE Muninggar PMI Asal Pontang: Segera Dipulangkan ke Indonesia Usai Bebas dari Penjara

Muninggar, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten akan dipulangkan ke tanah air.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Ispak, suami Muninggar menunjukan foto istrinya yang menjadi PMI di Dubai. Muninggar dikabarkan kini masih mendekam di penjara, karena belum bayar pelunasan denda Rp 800 juta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Muninggar, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten akan dipulangkan ke tanah air.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten, Suhfi Jajuli.

Pihak SBMI Banten telah bertemu dengan perwakilan Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk membahas rencana kepulangan Muninggar.

"Iya kami telah melakukan pertemuan dengan Kemenlu secara online dan disaksikan langsung oleh keluraga korban bahwa ibu muningga saat ini hanya tinggal menunggu pemberkasan untuk dipulangkan ke indonesia," katanya melalui sambungan telpon kepada TribunBanten.com, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS Muninggar PMI Asal Pontang Kini Bebas dari Tahanan di Dubai Usai Denda Dibayarkan

Dan saat ini perempuan berusia 44 tahun tersebut, masih berada di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai sejak Rabu (6/7/2022) setelah terbebas dari penjara.

Suhfi mengatakan, untuk proses yang ditempuh saat ini oleh pihak Kemenlu untuk dapat memulangkan Muninggar yakni sedang menunggu permit atau surat izin guna dapat mengeluarkan tiket pulang ke Indonesia.

Sedangkan untuk waktunya pihaknya belum mengetahui pasti, akan tetapi dirinya menyebutkan proses tersebut tidak akan berjalan lama. Karena hanya tinggal menunggu proses pemulang.

Sementara itu, untuk denda yang ditetapkan, kata Suhfi, berdasarkan informasi yang ia terima dari pihak KJRI bahwa telah dibayarkan oleh pihak donatur.

"Untuk waktunya memang belum dikasih tahu, tapi insyaallah dalam waktu deket ini bisa pulang ketahan air," katanya.

Baca juga: Kondisi Terkini Muninggar, Pekerja Asal Kabupaten Serang yang Tersangkut Kasus Kebakaran di Dubai

Sebelumnya, Muninggar tersandung kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Dan dari putusan hasil sidang kedua, pada Februari 2022 lalu perempuan berusia 44 tahun tersebut divonis menjalani hukuman kurungan penjara selama dua bulan dan harus membayar denda sebesar 200 ribu dirham atau setara dengan Rp800 juta.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved