BREAKING NEWS Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan Rabu Ini
Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu 20 Juli 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu 20 Juli 2022.
Informasi itu disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas,-red)" kata Aziz Yanuari, kepada Kompas.com, pada Rabu (20/7/2022) pagi.
Baca juga: FPI Palsu Gelar Aksi Dukung Anies Nyapres, Massa Habib Rizieq Berontak: Polda Tidak Bisa Membedakan?
Aziz mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan Hari Ini"

Rizieq Shihab Freed from Prisoners Today