Nikita Mirzani Ditangkap

Ini Postingan Terakhir Nikita Mirzani Sebelum Ditangkap Polisi

Sebelum ditangkap polisi, akun instagram Nikita Mirzani minim postingan baik insta story maupun feed Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Editor: Abdul Rosid
(YouTube/Crazy Nikmir REAL)
Nikita Mirzani ditangkap Tim Penyidik Polresta Serang Kota 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Artis Nikita Mirzani ditangkap Tim Penyidik Polresta Serang Kota di salah satu pusat perbelanjaan.

Kabar Nikita Mirzani ditangkap Tim Penyidik Polresta Serang Kota dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Betul. Kita presscon pasca Nikita Mirzani tiba di Polresta Serang Kota," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi Kamis, (21/7/2022).

Sebelum ditangkap polisi, akun instagram Nikita Mirzani minim postingan baik insta story maupun feed Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditangkap Penyidik Polresta Serang Kota di Pusat Perbelanjaan

Terlihat di Insta Story, Nikita Mirzani telihat Nikita Mirzani menggunggah video 12 jam yang lalu.

Sementara di feed Instagram Nikita Mirzani posting empat jam yang lala.

Dalam postingan tersebut Nikita mengunggah video bersama seorang pria.

Nampak Nikita menggunakan gaun warna putih.

Dalam postingan itu juga Nikita menuliskan caption "Dede Gemez".

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa point di antaranya surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Serta berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 13 Juni 2022.

Postingan terakhir Nikita Mirzani sebelum ditangkap Polisi
Postingan terakhir Nikita Mirzani sebelum ditangkap Polisi (Tangkap Layar)

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved