Korupsi Pengadaan Beras Dalam Negeri, Mantan Manager UPGB Perum Bulog Ditahan Kejati Banten
Kejati Banten menahan mantan Manager UPGB Perum Bulog sekaligus Ketua Satker Unit IV Kantor Subdivre Cabang Serang
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejati Banten menahan mantan Manager UPGB Perum Bulog sekaligus Ketua Satker Unit IV Kantor Subdivre Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten berinisial AA Kamis (21/7/2022).
AA diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan beras dalam negeri dan kekurangan penyerahan beras hasil giling di Bulog Kantor Subdivre Cabang Serang tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi dan satu ahli akuntan publik.
Baca juga: Asisten Nikita Mirzani Sebut Penangkapan Nyai Bak Seorang Teroris dan Gembong Narkoba
"Saat itu status AA sebagai saksi, kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ungkapnya kepada awak media saat di Kejati Banten, Kamis (21/7/2022).
Dijelaskannya bahwa saat itu, AA memiliki tugas untuk melaksanakan pembelian gabah dan beras dalam negeri.
Namun AA diduga telah melakukan penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka pengadaan beras dalam negeri dan kekurangan penyerahan beras hasil giling.
Leonard menuturkan bahwa dalam kasus ini, tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
"Kerugian Negara sebesar Rp 1.928.477.500 miliar," terangnya.
Kemudian tim penyidik melakukan penahanan terhadap AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten bernomor Print: Print-732/M.6/Fd.1/ 07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Tersangka Ditahan Kejati Banten, Dugaan Kasus Korupsi Beras di Bulog Serang
"Terhadap tersangka AA dilakukan penahanan di RUTAN Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan," katanya.
Disampaikan Leonard, penahanan itu dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu mengingat ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Sementara berdasarkan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan Tersangka melarikan diri atau menghilangkan Barang Bukti sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bulog-korup.jpg)