Kata Sahabat Soal Jemput Paksa Nikita Mirzani: Polisi Sesuai SOP, Tak Ada Kebanggaan Tangkap Niki
Nikita Mirzani ditangkap aparat Polresta Serang Kota. Sahabat meyakini penangkapan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur dan tidak ada kejanggalan
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba mengecek kebenaran surat penetapan tersangka tersebut.
"Kami coba cek ke pak Kapolres teman-teman, mohon waktunya," kata Shinto kepada awak media melalui pesan WhatsApp Group, Jumat (17/6/2022).
Rabu 22 Juni 2022
Kejaksaan Negeri Serang Terima SPDP
Pihak Kejaksaan Negeri Serang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidum Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telpon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).
Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Sebab saat ini, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.
Baca juga: Asisten Nikita Mirzani Sebut Penangkapan Nyai Bak Seorang Teroris dan Gembong Narkoba
"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.
Rabu 22 Juni 2022
Nikita Mirzani Lapor ke Propam Polri
Artis Nikita Mirzani melaporkan aparat Polresta Serang ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri, pada Rabu (22/6/2022).