Pemkab Serang Gunakan Anjab dan ABK untuk Tempatkan Pegawai di Tiap OPD
Pemkab Serang akan menggunakan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) untuk menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensinya.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemkab Serang akan menggunakan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) untuk menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensinya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Serang, Raden Lukman di Aula Tb Swandi Pemkab Serang, Jumat (22/7/2022).
Ia menilai, menggunakan Anjab dan ABK menempatkan pegawai sangat penting dikarenakan berkaitan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
• Damkar Lebak Berikan Simulasi Cara Mengatasi Kebakaran kepada Pegawai Rumah Sakit Kartini
Dalam hal ini menurutnya dapat menentukan berapa jumlah pegawai di sebuah organisasi sesuai dengan beban kerja.
“Sehingga dapat mengetahui OPD mana yang memiliki beban kerja yang besar tentu membutuhkan dukungan SDM, baik kualitas dan kuantitas bisa dilakukan secara profesional,”ujarnya.
Selain itu, kata Lukman, untuk merealisasikan Anjab dan ABK lebih baik menggunakan aplikasi pendukung yang dapat digunakan.
"Saat ini era teknologi dimana itu semua akan dipermudah," katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Serang, Ida Nuraida, mengatakan enam sasaran yang ingin di capai dari pelaksanaan sosialisasi atau bimtek penyusunan Anjab dan ABK ini untuk meningkatkan pemahaman kepada aparatur pemerintah.
"Terutama bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam menghitung beban kerja dan jumlah pegawai yang dibutuhkan pada unit kerja masing-masing,"katanya.
Serta tersusunnya kelembagaan Pemkab Serang yang efektif dan efesien.
Sasaran berikutnya yakni agar terlaksananya sistem, proses dan prosedur kerja aparatur Pemkab Serang secara jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip good governance.
Serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab Serang.
Baca juga: PENGUMUMAN: Belanja di Pasar Rangkasbitung Kini Tak Perlu Datang ke Lokasi, Bisa Lewat Online
Dengan meningkatnya pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan program serta visi dan misi Kabupaten Serang.
"Terwujudnya aparatur Pemkab Serang yang berintegritas, kompeten, capable, professional, berkinerja tinggi, sejahtera serta bebas KKN,” katanya.
Selain itu, kata Ida, digelarnya sosialisasi dan bimtek penyusunan Anjab dan ABK atas dasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja yang di keluarkan oleh Kementerian PANRB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Anjab-dan-ABK.jpg)