BREAKING NEWS: Diduga Selewengkan Dana ACT, Ahyudin & Ibnu Khajar Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Dittipideksus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Editor: Ahmad Haris
(KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/7/2022). 

Bahkan, ACT diduga melakukan pencucian uang melalui perusahaan cangkang.

Baca juga: Kehidupan Ahyudin Pendiri ACT Dinilai Sangat Mewah, Tetangga Soroti: Kurang Bergaul

Dugaan penyelewengan ini diketahui berawal setelah Majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Salah satu yang diungkapkan terkait sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional para petinggi di ACT yang berlebihan.

Selain itu, PPATK menemukan indikasi serupa terkait penyelewengan dana yayasan ACT untuk kepentingan pribadi dan kegiatan terlarang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved