Kereta Api Tabrak Odong

Syafrudin: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kota Serang

Wali Kota Serang, Syafrudin, melarang odong-odong beroperasi di Kota Serang, Banten. Odong-odong dinilai membahayakan keselamatan penumpang

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di pintu perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Kereta api menabrak odong-odong. Sembilan anak dikabarkan tewas akibat dari insiden tersebut 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Wali Kota Serang, Syafrudin, melarang odong-odong beroperasi di Kota Serang, Banten.

Odong-odong dilarang beroperasi di Kota Serang, karena dinilai membahayakan keselamatan penumpang.

Apalagi, kata Syafrudin, bentuk mobil odong-odong sudah dimodifikasi.

"Odong-odong tidak boleh karena sudah berubah bentuk, harap hati-hati," kata Wali Kota Serang Syafrudin, saat ditemui di Kantor Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: UPDATE Kereta Api Merak-Rangkasbitung Tabrak Odong-odong di Kragilan: Total Korban Jadi 34 Orang

Syafrudin mengimbau kepada warga agar berhati-hari karena di Walantaka banyak lintasan kereta api.

Jangan sampai kejadian kedua kali terulang kembali.

"Jangan samai kejadian terulang lagi," paparnya.

Sementara itu, terdapat 23 orang korban yang masih dirawat di rumah sakit.

"Ada 23 orang yang dirawat di rumah sakit, diharapkan sehat semua dan tidak ada yang meninggal dunia," harapnya.

Syafrudin menambahkan untuk bantuan dari Pemerintah Kota Serang diberikan sekitar minggu depan.

"Minggu depan semoga bantuan dari pemkot udah bisa diberikan," katanya.

Baca juga: 7 Fakta Kereta Api Merak-Rangkasbitung Tabrak Odong-odong di Kragilan, Nomor 5 Bikin Merinding

Selanjutnya, Syafrudin himbau pada Dinas Perhubungan (Dishub) agar evaluasi kejadian tersebut.

"Kami berharap pada dishub dan kepolisian untuk dievaluasi keberadaan odong-odong karena mengganggu lalu lintas dan tidak jelas, izinnya tidak ada, kami akan evaluasi keberadaan odong-odong," paparnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved