Berstatus Tersangka, Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri, Polisi: Tidak Dicekal, Bebas Berpergian

Nikita Mirzani yang masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten ini terbang ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang

Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
YouTube
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani pergi ke luar negeri. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani pergi ke luar negeri.

Nikita Mirzani yang masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten ini terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada pada tanggal 27 Juli 2022

Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, kepergian Bikita Mirzani sudah dikonfirmasikan melalui pengacaranya.

Konfirmasi itu dilayangkan pengacara Nikita Mirzani surat resmi yang dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Baca juga: Dituding Jadikan Anak Sebagai Tameng, Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Vanessa Angel: Receh

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri melalui pesan whatshapp, Kamis (28/07/2022).

Meski status Nikita masih tersangka, pihak kepolisian tidak bisa melarangnya.

Hal itu lantaran kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan.

Dengan alasan, kata Iwan, Nikita kooperatif menjalani proses hukum.

"Penyidik sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nikita. Sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," ujarnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, pergi ke luar negeri.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Namun, Habiburrahman tidak merinci negara tujuan Nikita Mirzani.

Baca juga: Indra Tarigan dan Ratusan Pengacara akan Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara: Dia Bukan Aset Negara

Ditambahkan Habiburrahman, Nikita Mirzani juga tak tercatat sebagai pihak yang dicekal ke luar negeri.

"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," katanya.

Maka dari itu, petugas imigrasi tidak dapat melarang Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri.

"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," kata Habiburrahman.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved