Nilainya Sentuh Angka Rp 104 Miliar, KPK Sita Tanah hingga Emas Bupati Probolinggo Puput Tantriana
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Puput Tantriana Sari telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK dalam perkara saat ini terus bertambah.
Baca juga: Gelar OTT di Probolinggo, KPK Amankan Pasutri Bupati-Anggota DPR RI
Mengutip Tribunnews.com, KPK telah menyita aset Puput dan kawan-kawan dengan total menyentuh nominal Rp104,8 miliar.
"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).
"Adapun aset-aset dimaksud diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," lanjut Ali Fikri.
Ketika perkara TPPU ini dibawa ke proses persidangan, Ali memastikan tim jaksa KPK akan membuktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara, sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara.
Dikatakannya, temuan aset-aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.
"Tim penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi," kata Ali.
KPK, kata Ali, berkomitmen untuk memaksimalkan pemulihan aset dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.
"Sehingga asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara, yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," kata dia.
KPK sebelumnya telah memindahkan Puput Tantriana Sari dan suaminya yang mantan anggota DPR RI, Hasan Aminudin, ke Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Surabaya.
Baca juga: Beredar Foto Remaja Perempuan Nyaris Telanjang di Hutan Pinus Probolinggo
Keduanya telah divonis masing-masing 4 tahun penjara, dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Hari ini Jaksa KPK Wawan Yunarwanto DKK telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim, pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Lapas di Surabaya," kata Ali, Kamis (14/7/2022).
Dikatakan Ali, Puput ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya, sedangkan Hasan ditahan Lapas Klas I Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Tanah hingga Emas Bupati Probolinggo Puput Tantriana, Nilainya Sentuh Angka Rp104 Miliar
