Sidang Pertama Doni Salmanan, Nama Atta Halilintar Masuk Dalam Daftar Penerima Uang Hasil Penipuan

Nama Atta Halilintar disebut oleh terdakwa kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Nama Atta Halilintar disebut sebagai penerima uang dari Doni Salmanan terdakwa penipuan Quotex 

TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa kasus penipuan Quotex, Doni Sakmanan melakukan sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Pada sidang tersebut, terdakwa Doni Salmanan di hadapan hakim menyebutkan nama-nama penerima uang hasil penipuannya dari situs Quotex.

Sejumlah nama artis disebutkan seperti Atta Halilintar hingga Rizky Febian.

Baca juga: Doni Salmanan dan Barang Bukti Kejahatan Judi Online Akan Segera Diserahkan ke JPU

Rizky Febian menerima sebesar Rp 400 juta, diperuntukan untuk pembelian atas kegiatan lelang minuman yang diracik oleh saksi pada tanggal 5 September 2021.

"Di mana, dana hasil lelang tersebut, dipergunakan untuk kegiatan donasi kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Jaksa penuntut umum, yang diketuai oleh Romlah.

Menurut Jaksa, saksi Reza Oktavian atau Reza Arap, menerima uang sebesar Rp 1 miliar.

"Diberikan terdakwa pada saat menonton live streaming saksi Reza Oktavian, pada saat bermain game online," kata Jaksa.

Selain itu, Doni Salmanan juga memberikan uang kepada Muhammad Rizky atau dikenal Rizky Billar pada Agustus 2021 senilai Rp 10 juta.

Doni Salmanan juga disebut pernah memberikan uang senilai lebih dari Rp 497 juta kepada Youtuber Alffy Rev dan Zaenal Mutaqin, senilai Rp 1 miliar.

Jaksa juga menyebut Doni pernah memberikan tas bermerek Cristian Dior, kepada Muhammad Attamimi atau yang dikenal Atta Halilintar.

"Saksi Muhammad Rizky sebesar Rp 10 juta pada tanggal 29 Agustus 2021 untuk sumbangan terdakwa,"

Baca juga: Ameena Gak Mau Jauh dari Atta, Sampai Rela Jadi Asisten Sang Ayah Selama di Bali, Netizen Ikut Gemas

"Saksi Muhammad Attamimi menerima 1 buah tas pria Cristian Dior pada tanggal 23 November 2021," kata jaksa.

Selain pernah memberikan uang kepada beberapa artis tersebut, terdakwa juga disebut pernah menggelontorkan dana sebesar Rp 1,05 miliar untuk korban bencana banjir bandang dan longsor.

"Pada tanggal 8 Desember 2021 untuk bantuan korban bencana banjir bandang dan longsor, yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Melalui Jabar Quick Response, dengan cara ditransfer ke rekening Bank Jabar atas nama Jabar Quick Response," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nama-nama yang Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan Disebut di Sidang, Atta Halilintar hingga JQR

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved