Diduga Karena Telah Memutasi 4 Staf Secara Tertutup, Ojat Sudrajat Minta Pj Sekda Banten Dievaluasi

Pengamat Pemerintahan Moch Ojat Sudrajat minta Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten M. Tranggono agar dievaluasi.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten M. Tranggono. Pengamat Pemerintahan Moch Ojat Sudrajat agar Pj Sekda Banten dievaluasi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pengamat Pemerintah, Moch Ojat Sudrajat minta agar Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten M. Tranggono dievaluasi.

Ojat menilai, menjelang tiga bulan jabatannya, setelah dilantik sebagai Pj Sekda Banten pada tanggal 23 Mei 2022.

M. Tranggono diduga tidak mendukung program reformasi birokrasi, yang sedang dijalankan oleh Pj. Gubernur Al Muktabar. 

Baca juga: Kinerja Al Muktabar Jadi Pj Gubernur Banten Selama 3 Bulan Disorot PKS, Ternyata Begini Hasilnya

"Diduga Pj Sekda telah menerbitkan SK Gubernur Banten yang ditandatangani ole Pj Sekda Banten atas mutasi terhadap setidak-tidaknya hanya empat Staf," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (7/8/2022).

Disampaikan Ojat, keempat staf itu diduga hanya dilakukan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di antaranya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Mulai dari Dinas Perhubungan ke Bapenda, kemudian dari Dinas PUPR Provinsi Banten ke Samsat Rangkasbitung.

Selanjutnya dari Satpol PP ke UPTD PUPR Pandeglang, dan dari Dinas Pariwisata ke UPTD PUPR Pandeglang.

Atas hal itu, Ojat mempertanyakan mengapa Pj Sekda hanya melakakukan mutasi terhadap empat staf saja.

"Patut diduga, ada unsur nepotismae dalam proses mutasi staf ini, mengingat hanya empat orang saja," katanya.

Menurut Ojat, dengan hanya memutasi empat orang staf saja.

Tentu hal itu dapat menimbulkan kecemburuan di kalangan staf PNS yang lain.

Sehingga atas hal itu, Ojat mengaku akan mengirimkan surat resmi ke Pj. Gubernur, Inspektorat Provinsi Banten dan Kementrian Dalam Negeri.

"Sedangkan ada atau tidak adanya unsur nepotisme, atau Mal Administrasi maka akan kami adukan ke OMBUDSMAN," tuturnya.

Baca juga: M Trenggono Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Provinsi Banten oleh Pj Gubernur Al Muktabar

Selain alasan tersebut diatas, Ojat pun menilai bahwa pihaknya tidak melihat adanya peran yang maksimal dari Pj Sekda Banten.

Pihaknya menyoroti bahwa ada beberapa permasalahan yang menjadi isu publik.

"Seperti dalam permasalahan Re-organisasi OPD di Pemprov Banten, Sekolah Metaverse, Sekolah SMA Terbuka dan pelaksaanaan PPDB 2022," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved