Lima Pelajar SMA di Tangerang Ditetapkan Tersangka Tawuran, Diancam Pidana 10 Tahun Penjara
Lima pelajar SMA di Tangerang ditetapkan tersangka kasus tawuran pelajar. Mereka mempunyai peran masing-masing dalam kasus tawuran pelajar.
"Pelaku membacok korban satu kali ke arah bagian punggung belakang sebelah kanan, dengan menggunakan celurit Madura sehingga korban hingga terluka," kata Zain.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Benda mendatangi lokasi TKP dan kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku tawuran.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Tangkap 73 Pelajar SMA yang Tawuran di Jalan, Satu Pelajar Alami Luka Bacok
"Anggota akhirnya berhasil mendapat informasi bahwa para pelajar dari berbagai sekolah itu berkumpul di wilayah Benda dan akhirnya mengamankan 73 orang pelajar dari 6 sekolah," ungkapnya.
Tidak hanya itu, personel kepolisian juga menindak 31 unit kendaraan bermotor yang digunakan para pelajar tersebut. Satu pelajar berinisial RS pun diamankan lantaran diduga sebagai pelaku pembacokan, bersama dengan 4 pelajar yang terbukti membawa senjata tajam.
"Kemudian untuk 68 pelajar lainnya, kami lakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan orang tua mereka masing-masing," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terlibat Tawuran Pelajar, Lima Orang yang Diamankan Polres Metro Tangerang Kota Ditetapkan Tersangka
