Di HUT RI Narapidana Koruptor, Ratu Atut Chosiyah Hingga Eks Jaksa Pinangki Dapat Remisi 3 Bulan

Narapidana kasus suap kasus suap Ketua MK Akil Mochtar dan pengadaan alat kesehatan (alkes) Ratu Atut Chosiyah dapat remisi tiga bulan di HUT RI ke-77

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan bahwa para narapidana tipikor mendapatkan remisi tiga bulan 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-77 Tahun.

Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Selain itu juga, Ratu Atut Chosiyah merupakan koruptor kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) yang merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

Baca juga: MAKI Desak Kejati Banten Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten

Saat ini, Ratu Atut Chosiyah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Narapidana Tipikor lainnya yakni mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mantan Bupati Kutei Kertanegara Rita Widyasari dan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani juga mendapat remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan bahwa para narapidana tipikor mendapatkan remisi tiga bulan.

"Bu Atut dapat remisi 3 bulan, Jaksa Pinangki 3 bulan, rata-rata narapidana korupsi sama dapat 3 bulan," ujarnya saat berada di Lapas Kelas IIA Serang, Rabu (17/8/2022).

Disampaikan Yekti, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIA Tangerang sebanyak 247 narapidana.

Dari jumlah tersebut, para narapidana kasus Tipikor rata-rata mendapatkan remisi.

Menurutnya hal itu lantaran para narapidana telah membayar denda.

"Semuanya dapat remisi karena mereka sudah bayar denda, buk Atut, Pinangki, Rita semuanya dapat (remisi,-red)," katanya.

Saat ditanya mengenai kapan mantan orang nomor satu di Banten keluar dari penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp 65 Miliar

Yekti mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyampaikan hal itu, sebab ada beberapa acuan atau itungan masa tahanan bagi para narapidana

"Kalau bebas saya tidak bisa mengucapkan, karena ada aplikasinya, ada itunganya. Tapi dia (Ratu Atut Chosiyah,-red) dapat remisi selama tiga bulan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved