Respons Tegas Kemenkumham usai Digugat Ayah Atta Halilintar Soal Merek: Silahkan, Itu Hak Hukum WNI
Digugat Anofial Asmid ayah Atta Halilintar, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya buka suara.
TRIBUNBANTEN.COM - Digugat Anofial Asmid ayah Atta Halilintar, Kementrian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) akhirnya buka suara.
Diketahui, Anofial Asmid menguggat soal Merek Gen Halilintar pertanggal 4 Agutus 2022 kepada Kemenkumham.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif mengatakan, jika gugatan itu benar adanya.
Namun ia mempersilahkan Anofial melakukan gugatan karena merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif melalui pesan singkat.
Lebih lanjut, pihaknya berencana akan meninjau gugatan tersebut dalam waktu dekat.
"Mengingat gugatannya baru masuk beberapa hari lalu," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, ayah kandung Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengugat Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).

Baca juga: Pendaftaran Merek Dibatalkan, Ayah Atta Gugat Kemenkumham ke Pengadilan: Harus Bayar Biaya Perkara
Gugatan tersebut terkait merek Gen Halilintar yang telah didaftarkan sejak 4 Agustus 2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusurah Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena merek Gen Halilintar sempat didaftarkan ke Kemenkumham namun ditolak.
"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," isi nama tergugat dikutip dari SIPP PN Jakpus, Kamis (18/8/2022).
Isi Gugatan
Terdapat 4 petitum dalam gugatannya.