Belum Ditahan, Dimana Keberadaan Istri Ferdy Sambo usai Jadi Tersangka? Kini Terancam Hukuman Mati

Lantas dimana keberadaan Putri Candrawathi saat ini ? Akankah ia ditahan di Mako Brimbob seperti Ferdy Sambo setelah jadi tersangka?

Istimewa/kolase instagram/tiktok
Beredar cuplikan video Putri Candrawathi dirias. Video istri Ferdy Sambo ini lalu viral di media sosial. Netizen pun membandingkan saat Putri tampil di Mako Brimob. 

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," beber Andi.

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Setelah 7 Hari Putri Candrawathi Langsung Ditahan

Setelah tujuh hari, ungkap Andi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Penahanan menunggu selama 7 hari sesuai dengan surat izin sakit dari dokter.

Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan setelah sehat, Putri Candrawathi bisa langsung ditahan

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Duga Ada Upaya Buat Kisah Baru

Kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, berharap agar Putri Candrawathi sehat dan mampu bersaksi di persidangan.

Putri, istri Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ramos mengatakan motif pembunuhan terhadap Brigadir J hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Tuhan.

"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu. Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," kata Ramos saat berbincang dengan Tribun, di Kota Jambi, Jumat (19/8/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved