Kepergok Main Judi Remi, Tiga Pemuda di Serang Diciduk, Terancam 10 Tahun Bui
Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap tiga pelaku tindak pidana perjudian di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap tiga pelaku tindak pidana perjudian di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Senin (23/8/2022).
Mereka di antaranya yaitu E, HS dan MJ. Mereka ditangkap saat sedang asik bermain judi remi di teras rumahnya.
Baca juga: Polri Obrak-abrik Sarang Judi, tapi Bos Judi Online Terbesar di Sumut Keburu Kabur ke Singapura
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat sedang asik bermain judi di depan teras rumah warga di wilayah Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
"Saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak menuju lokasi. Dan ketiga pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan,"katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/8/2022).
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni kartu remi serta uang sebanyak Rp900 ribu.
Pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah Hukum Polres Serang, terutamanya tindak pidana perjudian.
"Ini komitmen kami dalam memberantas perjudian, khususnya di wilayah hukum Polres Serang," katanya.
Baca juga: Bandar Judi Togel Online Ditangkap di Ciruas Kabupaten Serang, Raup Keuntungan Rp 1 Juta Per Hari
Dedi juga menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir bagi siapapun pelaku tindak pidana dan kejahatan lain di wilayah.
Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijarat pasal 303 KUHAPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-judi.jpg)