Polda Banten Bongkar Kasus Judi Online Dengan Omzet Harian Mencapai Rp 3,9 Miliar
Polda Banten berhasil membongkar kasus judi online dengan omset Rp 3,8 miliar setiap harinya.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah hukum Polda Banten.
Sebanyak 39 kasus perjudian baik itu judi online ataupun konvensiona berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari dua minggu.
Terhitung sejak tanggal 13-24 Agustus 2022 dengan mengamankan sebanyak 89 tersangka.
Baca juga: Puluhan Pemain Judi Digulung Polda Banten, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhasil Diamankan
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan dari kasus tersebut ada kasus besar yang berhasil diungkap Polda Banten bersama Polresta Tangerang.
Tim penyidik menemukan hal baru yang tidak lazim dengan judi online yang ditemukan di Tangerang.
"Perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas," ujarnya kepada awak media saat di Mapolda Banten, Kamis (25/8/2022).
Perusahaan tersebut yaitu PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa yang beralamat di Ruko Perum Citra Raya, Panongan.
Serta menjalankan operasinya di Perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land, Kota Tangerang.
"Perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan, namun untuk beragam slot judi online," katanya.
Dalam kasus tersebut, Tim Penyidik berhasil menangkap RM alias Ningsih (26).
Diketahui Ningsih merupakan komisaris sekaligus koordinator pada perusahaan tersebut.
Ningsih berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader.
Baca juga: Kuasai Lahan Judi & Tambang, Diduga Ada Kakak Asuh di Kerajaan Sambo, Guru Besar: Dia Master Mind
Selain Ningsih, dua orang leader serta enam pegawai lainnya juga telah berhasil diamankan oleh tim penyidik.