Sempat Sakit, Besok Putri Chandrawati akan Diperiksa Polri Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Timsus Polri akan memeriksa Putri Chandrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat (26/8/2022) besok.
TRIBUNBANTEN.COM - Timsus Polri akan memeriksa Putri Chandrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat (26/8/2022) besok.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polri akan mengundang istri Irjen Ferdy Sambo itu pada pukul 10.00 WIB.
"Besok (Jumat) jam 10.00, diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kataPol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Dedi mengungkap pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Diperiksa di Bareskrim," jelasnya.

Baca juga: Khawatir Kabur, Kamaruddin Desak Putri Chandrawati Ditahan & Dicekal: Saya Sudah Minta Kabareskrim
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Putri Candrawathi direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pekan ini.
"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa saat ini Putri masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.
Karena itu, dia belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.
"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.