Anies Ajak Anak Muda Gabung PNS Jakarta, Gaji Fresh Graduate Bisa Rp 18 Juta/Bulan, Ini Rinciannya
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta lulusan baru S1 mencapai Rp 18 juta per bulan.
TRIBUNBANTEN.COM - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta lulusan baru S1 mencapai Rp 18 juta per bulan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemprov membutuhkan generasi baru yang berpendidikan, mau belajar, serta kreatif dan inovatif.
Di Jakarta for The Future of Work di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (21/8/2022), Anies mengajak anak-anak muda untuk bergabung di Pemprov DKI Jakarta sebagai PNS.
Baca juga: Anggaran Belanja & Pegawai 2023 Bertambah, Apakah Gaji PNS Naik? Besok Presiden Sampaikan RUU APBN
"Masuk di Jakarta, fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan," katanya mengutip kanal YouTube Pemprov DKI.
Menurut Anies, angka itu sangat kompetitif dengan private sector.
PNS menerima total penghasilan alias take home pay dengan menghitung semua komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
Untuk gaji pokok, nominal yang diterima PNS DKI Jakarta sama dengan ASN di instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.
Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500