Anies Ajak Anak Muda Gabung PNS Jakarta, Gaji Fresh Graduate Bisa Rp 18 Juta/Bulan, Ini Rinciannya

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta lulusan baru S1 mencapai Rp 18 juta per bulan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi uang gaji. Gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta lulusan baru S1 mencapai Rp 18 juta per bulan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta lulusan baru S1 mencapai Rp 18 juta per bulan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemprov membutuhkan generasi baru yang berpendidikan, mau belajar, serta kreatif dan inovatif.

Di Jakarta for The Future of Work di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (21/8/2022), Anies mengajak anak-anak muda untuk bergabung di Pemprov DKI Jakarta sebagai PNS.

Baca juga: Anggaran Belanja & Pegawai 2023 Bertambah, Apakah Gaji PNS Naik? Besok Presiden Sampaikan RUU APBN

"Masuk di Jakarta, fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan," katanya mengutip kanal YouTube Pemprov DKI.

Menurut Anies, angka itu sangat kompetitif dengan private sector.

PNS menerima total penghasilan alias take home pay dengan menghitung semua komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Untuk gaji pokok, nominal yang diterima PNS DKI Jakarta sama dengan ASN di instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.

Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kepala! Gaji 4 Tersangka Pimpinan ACT Rp 50-450 Juta, Polisi Ungkap Rinciannya

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Total 8 Juta ASN Pusat, Daerah, dan Pensiunan Dapat Gaji Ke-13, Kemenkeu Anggarkan Rp 35,5 Triliun

Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Hal itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.

Baca juga: Asyik! Cair Bulan Agustus 2022, PNS Dapat Penambahan Gaji dan Tunjangan, Cek Besaranya

Rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS dikutip dari Kontan:

Teknis Ahli: Rp 19.710.000

Teknis Terampil: Rp 17.370.000

Administrasi Ahli: Rp 15.300.000

Administrasi Terampil: Rp 13.500.000

Operasional Ahli: Rp 11.610.000

Operasional Terampil: Rp 9.810.000

Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000

Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000

Calon PNS (CPNS): Rp 4.860.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Gaji PNS DKI Jakarta yang Kata Anies "Menggiurkan""

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved