Anies Ajak Anak Muda Gabung PNS Jakarta, Gaji Fresh Graduate Bisa Rp 18 Juta/Bulan, Ini Rinciannya
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta lulusan baru S1 mencapai Rp 18 juta per bulan.
TRIBUNBANTEN.COM - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta lulusan baru S1 mencapai Rp 18 juta per bulan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemprov membutuhkan generasi baru yang berpendidikan, mau belajar, serta kreatif dan inovatif.
Di Jakarta for The Future of Work di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (21/8/2022), Anies mengajak anak-anak muda untuk bergabung di Pemprov DKI Jakarta sebagai PNS.
Baca juga: Anggaran Belanja & Pegawai 2023 Bertambah, Apakah Gaji PNS Naik? Besok Presiden Sampaikan RUU APBN
"Masuk di Jakarta, fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan," katanya mengutip kanal YouTube Pemprov DKI.
Menurut Anies, angka itu sangat kompetitif dengan private sector.
PNS menerima total penghasilan alias take home pay dengan menghitung semua komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
Untuk gaji pokok, nominal yang diterima PNS DKI Jakarta sama dengan ASN di instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.
Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kepala! Gaji 4 Tersangka Pimpinan ACT Rp 50-450 Juta, Polisi Ungkap Rinciannya
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Total 8 Juta ASN Pusat, Daerah, dan Pensiunan Dapat Gaji Ke-13, Kemenkeu Anggarkan Rp 35,5 Triliun
Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Hal itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.
Baca juga: Asyik! Cair Bulan Agustus 2022, PNS Dapat Penambahan Gaji dan Tunjangan, Cek Besaranya
Rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS dikutip dari Kontan:
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS (CPNS): Rp 4.860.000